APBDes Tahun Anggaran 2023 - Tahun 2023

  • Jun 21, 2023

Akhir tahun anggaran menjadi masa yang krusial bagi pelaksana kegiatan anggaran pada sebuah instansi. Tak terkecuali bagi Pemerintah Desa Tambirejo yang harus menyajikan laporan pertanggungjawaban anggaran tahun berjalan dan menyiapkan rencana anggaran untuk tahun berikutnya. Pada pemerintahan desa anggaran ini dikenal dengan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa). APBDes disusun untuk satu tahun yang dimulai dari bulan Januari dan berakhir bulan Desember.

Pengertaian APBDes

Anggaran pendapatan dan belanja desa adalah pertanggungjawaban dari pemegang manajemen desa untuk memberikan informasi tentang segala aktifitas dan kegiatan desa kepada masyarakat desa pemerintah atas pengelolaan dana desa dan pelaksanaan berupa rencana-rencana program yang dibiayai dengan uang desa. Dalam APBDesa berisi pendapatan, belanja dan pembiayaan desa”.

Fungsi Anggaran Desa

Alat Perencanaan : Anggaran merupakan alat pengendali manajemen desa dalam rangka mencapai tujuan. Anggaran desa digunakan untuk merencanakan kegiatan apa saja yang dilakukan oleh desa beserta rincian biaya yang dibutuhkan dan rencana sumber pendapatan yang akan diperoleh desa. Anggaran sebagai alat perencanaan digunakan untuk : 1). Merumuskan tujuan dan sasaran kebijakan agar sejalan dengan visi, misi dan sasaran yang sudah ditetapkan. 2). Merencanakan berbagai program, kegiatan, serta sumber pendapatan. 3). Mengalokasikan dana untuk program dan kegiatan yang sudah disusun. 4). Menentukan indikator kinerja dan pencapaian strategi.

Alat Pengendalian : Anggaran berisi perencanaan detail atas pendapatan dan pengeluaran desa, dimaksudkan dengan adanya anggaran, semua bentuk pengeluaran dan pemasukan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Tanpa adanya anggaran, desa akan sulit mengendalikan pengeluaran dan pemasukan.

Alat Kebijakan Fiskal : Dengan mengunakan anggaran dapat diketahui bagaimana kebijaksanaan fiskal yang akan dijalankan desa, dengan demikian akan mudah untuk memprediksi dan mengestimasi ekonomi dan organisasi. Anggaran dapat digunakan untuk mendorong, mengkoordinasi dan memfasilitasi kegiatan ekonomi masyarakat untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi.

Alat Koordinasi dan Komunikasi : Dalam menyusun anggaran, pasti antar unit kerja akan melakukan komunikasi dan koordinasi. Dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran harus dikomunikasikan ke seluruh perangkat desa. Anggaran publik yang disusun dengan baik akan mampu mendeteksi terjadinya ikonsistensi suatu unit kerja di dalam pencapaian tujuan desa.

Alat Penilaian Kinerja : Perencanaan anggaran dan pelaksanaannya akan menjadi penilaian kinerja perangkat desa. Kinerja perangkat desa akan dinilai berdasarkan pencapaian target anggaran serta pelaksanaan efisiensi anggaran. Anggaran merupakan alat yang efektif untuk melakukan pengendalian dan penilaian kinerja.

Alat Motivasi : Anggaran dapat digunakan untuk memberi motivasi kepada perangkat desa dalam bekerja secara efektif dan efisien. Dengan membuat anggaran yang tepat dan dapat melaksanakannya sesuai target dan tujuan desa, maka desa dikatakan mempunyai kinerja yang baik.

1. Pendapatan Desa
Rencana / Anggaran Realisasi Lebih/Kurang
PENDAPATAN ASLI DESA
Hasil Usaha
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0
Hasil Aset
Rp. 389.719.000 Rp. 0 Rp. 389.719.000
Swadaya, Partisipasi, Gotong Royong
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0
PENDAPATAN TRANSFER
Dana Desa
Rp. 867.554.000 Rp. 0 Rp. 867.554.000
Bagi Hasil Pajak & Retribusi
Rp. 71.327.598 Rp. 0 Rp. 71.327.598
Alokasi Dana Desa
Rp. 333.595.000 Rp. 0 Rp. 333.595.000
Bantuan Keuangan Kabupaten
Rp. 212.573.360 Rp. 0 Rp. 212.573.360
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp. 105.000.000 Rp. 0 Rp. 105.000.000
PENDAPATAN LAIN-LAIN
Hibah
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0
Sumbangan Pihak ketiga
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0
Pendapatan Lain-lain
Rp. 350.000 Rp. 0 Rp. 350.000
2. Belanja Desa
Rencana / Anggaran Realisasi Lebih/Kurang
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
Rp. 631.533.791 Rp. 0 Rp. 631.533.791
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
Rp. 962.371.198 Rp. 0 Rp. 962.371.198
PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA
Rp. 176.455.750 Rp. 0 Rp. 176.455.750
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Rp. 80.500.000 Rp. 0 Rp. 80.500.000
BELANJA TAK TERDUGA
Rp. 144.000.000 Rp. 0 Rp. 144.000.000
3. Pembiayaan Desa
Rencana / Anggaran Realisasi Lebih/Kurang
PENERIMAAN PEMBIAYAAN
SiLPA
Rp. 14.744.641 Rp. 0 Rp. 14.744.641
Pencairan Dana Cadangan
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0
Hasil penjualan kekayaan Desa yang dipisahkan
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0
PENGELUARAN PEMBIAYAAN
Pembentukan Dana Cadangan
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0
Penyertaan Modal Desa
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0