Bupati Tetapkan Desa Penyelenggara Pilkades Serentak Di Demak

  • Oct 01, 2022
  • by Abdul Ghofur

DEMAK – Sehubungan akan habisnya masa jabatan Kepala Desa dari hasil pemilihan Kepala Desa secara serentak pada Gelombang I Tahun 2016 dan untuk mengatasi terjadinya kekosongan jabatan Kepala Desa di Kabupaten Demak serta demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan dapat berjalan dengan tertib, lancar dan efektif serta penyelenggaraan Pilkades Tahun 2022. Maka Bupati Demak mengeluarkan Keputusan Bupati Demak Nomor 141.1 / 93 Tahun 2022 tentang Penetapan Desa Penyelenggara Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak Di Wilayah Kabupaten Demak Tahun 2022.

Dalam keputusan tersebut memutuskan, Desa penyelenggara pemilihan Kepala Desa secara serentak di Wilayah Kabupaten Demak Tahun 2022 sejumlah 183 Desa dari 14 Kecamatan. Pelaksanaan pemungutan suara pada pemilihan Kepala Desa serentak  akan dilaksanakan pada 16 Oktober 2022.

Adapun daftar desa penyelenggara pemilihan Kepala Desa pada Gelombang I Tahun 2022 di Wilayah Kecamatan Mranggen sebanyak 14 Desa, Kecamatan Karangawen sebanyak 8 Desa, Kecamatan Guntur sebanyak 11 Desa, Kecamatan Sayung sebanyak 19 Desa, Karangtengah sebanyak 12 Desa, Kecamatan Wonosalam sebanyak 16 Desa, Dempet sebanyak 11 Desa.

Sedangkan, Kecamatan Gajah sebanyak 17 Desa, Karanganyar sebanyak 13 Desa, Kecamatan Mijen sebanyak 12 Desa, Kecamatan Demak seanyak 12 Desa,  Kecamatan Bonang sebanyak 13 Desa, Kecamatan Wedung sebanyak 14 Desa, dan Kecamatan Kebonangung sebanyak 11 Desa.

Adapun tahapan Pilkades yang tertuang dalam Surat Keputusan tersebut di mulai awal Mei untuk pemberitahuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kepada Kades tentang akhir masa jabatan, hingga sampai dengan tahapan masa tenang 15 Oktober 2022. Yang kemudian dilanjutkan pemungutan suara pada 16 Oktober 2022 hingga pengesahan dan pelantikan pada awal November 2022.

Dalam surat Keputusan tersebut, juga memerintahkan, kepada Panitia Pemilihan Tingkat Desa pada masing-masing Desa Penyelenggara Pemilihan Kepala Desa untuk melakukan persiapan-persiapan yang diperlukan berdasarkan jadwal yang ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Demak.