KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Nama Lembaga: KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Singkatan: KPMD
Dasar Hukum / SK Pembentukan: SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA NOMOR 414.2/8/I /2020 TAHUN 2020 TENTANG PEMBENTUKAN KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (KPMD) DESA TAMBIREJO KEC. GAJAH KAB. DEMAKG
Alamat Kantor: Sekretariat : jalan Domas RT. 004 RW. 004 Desa Tambirejo Kode Pos 59581
Profil KPMD

KPMD adalah anggota masyarakat desa yang memiliki pengetahuan, kemauan dan kemampuan untuk menggerakkan masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif. Mereka berperan sebagai unsur kader yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan, dan pembangunan.

Peran yang dapat dilakukan sebagai KPMD meliputi : Pemercepat perubahan (enabler), Perantara (mediator), Pendidik (educator), Perencana (planner), Pemecah masalah (problem solution), Pelaksana teknis (technical roles).

Visi & Misi KPMD

Tugas Pokok & Fungsi KPMD

  1. Tugas sebagai KPMD meliputi :
  1. Menggerakkan dan memotivasi masyarakat
  2. Membantu identifikasi masalah dan kebutuhan masyarakat
  3. Membantu mengembangkan kapasitas masyarakat
  4. Mendorong dan meyakinkan para pembuat keputusan untuk benar-benar mendengar, mempertimbangkan dan peka terhadap kebutuhan masyarakat
  5. Membantu memperoleh akses berbagai pelayanan yang dibutuhkan

 

  1. Fungsi KPMD

Pengidentifikasian masalah, kebutuhan dan sumber daya pembangunan

Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat

Penyusunan rencana pembangunan dan fasiltasi musyawarah perencanaan pembangunan Pemberian motivasi, penggerakkan dan pembimbingan masyarakat

Penumbuhkembangan prakarsa, swadaya dan gotong royong masyarakat

Pendampingan kegiatan pemberdayaan dan pembangunan partisipatif sampai kepada hasil Penumbuhkembangan dinamika lembaga kemasyarakatan dan kelompok-kelompok masyarakat

Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan

Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam NKRI KPMD merupakan kelompok relawan yang mendapatkan SK dari Kepala Desa. Embrio awal KPMD saat ini sudah ada sejak zaman PNPM MPd dahulu, makanya ada salah satu syarat menjadi

 

KPMD adalah KPMD eks PNPM MPd, jika tidak bersedia lagi diangkat sebagai KPMD maka pembentukan KPMD melalui penjaringan dan pemilihan dalam Musyawarah Desa, mekanisme penjaringan dan pemilihan ditetapkan dalam Musyawarah Desa.

KPMD terdiri atas lima orang, dengan satu orang sebagai koordinator dan harus ada keterwakilan perempuan.

 

  1. Syarat menjadi KPMD antara lain :
  1. Harus merupakan warga desa setempat,
  2. bukan pengurus partai politik,
  3. minimal pendidikan SLTA.

 

Dari profesinya, anggota KPMD bukan perangkat desa dan kepala desa berikut pasangannya, Bukan BPD berikut pasangannya, bukan PNS. Selain itu, syarat menjadi KPMD juga harus mempunyai waktu yang cukup untuk menjalankan tugas sebagai KPMD. Diutamakan mereka yang pernah mengikuti pelatihan terkait dengan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa (misalnya pelatihan kader PKK, kader Posyandu, kader Karang Taruna dll).


 

 


 

 

Kepengurusan KPMD

Nama Jabatan Pendidikan

1. ENDRI SAPUTRO

2. ATINA MUMTAZA

3. MUSTAGHFIRIN

4. MUHAMMAD FAIZIN

5. SHAEFUDIN ZUHRI

KOORDINATOR

KADER

KADER

KADER

KADER

SLTA

SLTA

SLTA

SLTA

SLTA