Drs. SURAJI



Nama: Drs. SURAJI
Jabatan: KEPALA DESA
NIP: -

SURAT KEPUTUSAN BUPATI DEMAK NOMOR 141.1/545 TAHUN 2022 TANGGAL 28 OKTOBER 2022

SESUAI PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 84 TAHUN 2015 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA.

Pasal 6

  1. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala PemerintahDesa yang memimpin penyelenggaraan PemerintahanDesa.
  2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan PemerintahanDesa, melaksanakan pembangunan, pembinaankemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud padaayat (2) Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
  1. menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tatapraja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa,pembinaan masalah pertanahan, pembinaanketentraman dan ketertiban, melakukan upayaperlindungan masyarakat, administrasikependudukan, dan penataan dan pengelolaanwilayah.
  2. melaksanakan pembangunan, seperti pembangunansarana prasarana perdesaan, dan pembangunanbidang pendidikan, kesehatan.
  3. pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaanhak dan kewajiban masyarakat, partisipasimasyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan,dan ketenagakerjaan.
  4. pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasidan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaankeluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  5. menjaga hubungan kemitraan dengan lembagamasyarakat dan lembaga lainnya.

 

PERATURAN DESA TAMBIREJO NOMOR 04 TAHUN 2021 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA TAMBIREJO KECAMATAN GAJAH KABUPATEN DEMAK TANGGAL 25 FEBRUARI 2021.

Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

 

Pasal 8

  1. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:


DATA PROFIL KEPALA DESA

1.

NAMA

: SURAJI, DRS

 

 

 

 

2.

TEMPAT/TGL. LAHIR

: Klaten, 6/7/1963

 

 

 

 

3.

NIK

: 3321080706630001

 

 

 

 

4.

JENIS KELAMIN

: LAKI-LAKI

 

 

 

 

5.

STATUS

: KAWIN

 

 

 

 

6.

PENDIDIKAN

: Diploma IV/Strata I

 

 

 

 

7.

ALAMAT

: RT. 003 RW. 003 Desa Tambirejo Kec. Gajah

  Kab. Demak Provinsi Jawa  Tengah

8.

NO. TELELPON/WA

:+62 853-2521-1614

 

 

 

 

9.

BENGKOK

: 99.439,00 ha

 

 

 

 

 

 

Blok

Persil

Kelas

Luas (ha)

 

 

 

Lurahan

-

-

99.439,00

 

10.

TUNJANGAN

Rp. 2.434.800,-/perbulan