IQBAL WAHYUDI



Nama: IQBAL WAHYUDI
Jabatan: KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM
NIP: -

KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM

SESUAI PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 84 TAHUN 2015 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA

Pasal 8

  1. Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf secretariat.
  2. Kepala Urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai fungsi:
  4. Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi seperti :
  • melaksanakan urusan ketata usahaan
    seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi,
  • dan penataan administrasi
    perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat
    desa dan kantor, penyiapan rapat,
    pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan
    dinas, dan pelayanan umum.

 

PERATURAN DESA TAMBIREJO NOMOR 04 TAHUN 2021 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA TAMBIREJO KECAMATAN GAJAH KABUPATEN DEMAK TANGGAL 25 FEBRUARI 2021.

Pasal 10

(1)   Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.

(2)   Kepala Urusan bertugas:

  1. membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan;
  2. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

(3)   Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Urusan mempunyai fungsi:

A. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi melaksanakan urusan ketatausahaan seperti :

1. tata naskah;

2. administrasi surat menyurat;

3. arsip;

4. ekspedisi;

5. penataan administrasi Perangkat Desa;

6. penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor;

7. penyiapan rapat;

8. pengadministrasian aset;

9. inventarisasi;

10. perjalanan dinas; dan

11. pelayanan umum.

 

LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DESA TAMBIREJO

NOMOR : 140/13.I/TAHUN 2021

TANGGAL : 16 AGUSTUS 2021

DATA PROFIL KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM

1.

NAMA

: IQBAL WAHYUDI

 

 

 

 

2.

TEMPAT/TGL. LAHIR

: Demak,  21-02-1981

 

 

 

 

3.

NIK

: 3321082102810001

 

 

 

 

4.

JENIS KELAMIN

: LAKI-LAKI

 

 

 

 

5.

STATUS

: KAWIN

 

 

 

 

6.

PENDIDIKAN

: S1

 

 

 

 

7.

ALAMAT

: Dungkap RT. 002 RW. 001 Desa Tambirejo

  Kecamatan Gajah  Kabupaten Demak

  Provinsi Jawa  Tengah

8.

NO. TELELPON/WA

:+62 822-2585-0189

 

 

 

 

9.

BENGKOK

: 1.5 ( Bahu ) 5.800,00 ha

 

 

 

 

 

 

Blok

Persil

Kelas

Luas (ha)

 

 

 

Brumbung

75

082

3.070,00

 

 

 

Rukun

66

082

2.730,00

 

10.

TUNJANGAN

Rp. 2.023.000,- /perbulan