Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai MOHAMMAD SUTIKNO
NIP: -

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 84 TAHUN 2015 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA

Pasal 9
(1) Kepala Seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
(2) Kepala Seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
(3) Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai fungsi:
A. Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan danpengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.