MOHAMMAD SUTIKNO



Nama: MOHAMMAD SUTIKNO
Jabatan: KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
NIP: -

KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

SESUAI PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 84 TAHUN 2015 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA

Pasal 9

  1. Kepala Seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
  2. Kepala Seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
  3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai fungsi:

 A. Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi

Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.

 

PERATURAN DESA TAMBIREJO NOMOR 04 TAHUN 2021 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA TAMBIREJO KECAMATAN GAJAH KABUPATEN DEMAK TANGGAL 25 FEBRUARI 2021.

Pasal 11

(1)   Kepala Seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.

(2)   Kepala Seksi bertugas:

  1. membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional; dan
  2. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

(3)   Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi mempunyai fungsi:

a.  Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :

1. melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan;

2. menyusun rancangan regulasi Desa;

3. pembinaan masalah pertanahan;

4. pembinaan ketentraman dan ketertiban;

5. pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat,

6. kependudukan;

7. penataan dan pengelolaan wilayah; dan

8. pendataan dan pengelolaan Profil Desa;

 

LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DESA TAMBIREJO

NOMOR : 140/13.I/TAHUN 2021

TANGGAL : 16 AGUSTUS 2021

DATA PROFIL KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

1.

NAMA

: MOKHAMAD SUTIKNO

 

 

 

 

2.

TEMPAT/TGL. LAHIR

: Demak, 30-01-1963

 

 

 

 

3.

NIK

: 3321083001630001

 

 

 

 

4.

JENIS KELAMIN

: LAKI-LAKI

 

 

 

 

5.

STATUS

: KAWIN

 

 

 

 

6.

PENDIDIKAN

: SLTA

 

 

 

 

7.

ALAMAT

: Domas RT. 002 RW. 003 Desa Tambirejo

  Kecamatan Gajah Kabupaten Demak

  Provinsi Jawa  Tengah

8.

NO. TELELPON/WA

:+62 858-6619-1455

 

 

 

 

9.

BENGKOK

: 6 ( Bahu ) 35.000,00 ha

 

 

 

 

 

 

Blok

Persil

Kelas

Luas (ha)

 

 

 

Rukun

106

082

7.000,00

 

 

 

Rukun

106

082

7.000,00

 

 

 

Rukun

106

082

7.000,00

 

 

 

Rukun

106

082

7.000,00

 

 

 

Rukun

106

082

7.000,00

 

 

 

Rukun

106

082

7.000,00

 

10.

TUNJANGAN

Rp. 2.023.000,- /perbulan