Hj. MURDIYANTI



Nama: Hj. MURDIYANTI
Jabatan: KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN
NIP: -

KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN

SESUAI PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 84 TAHUN 2015 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA

Pasal 9

  1. Kepala Seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
  2. Kepala Seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
  3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai fungsi

B. Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.

 

PERATURAN DESA TAMBIREJO NOMOR 04 TAHUN 2021 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA TAMBIREJO KECAMATAN GAJAH KABUPATEN DEMAK TANGGAL 25 FEBRUARI 2021.

Pasal 11

(1)   Kepala Seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.

(2)   Kepala Seksi bertugas:

  1. membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional; dan
  2. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

(3)   Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi mempunyai fungsi:

b.  Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi :

1. melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan;

2. pembangunan bidang pendidikan;

3. pembangunan bidang kesehatan;

4.  tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna;

 

LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DESA TAMBIREJO

NOMOR : 140/13.I/TAHUN 2021

TANGGAL : 16 AGUSTUS 2021

DATA PROFIL KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN

1.

NAMA

: MURDIYANTI

 

 

 

 

2.

TEMPAT/TGL. LAHIR

: Demak, 25-09-1966

 

 

 

 

3.

NIK

: 3321086509660001

 

 

 

 

4.

JENIS KELAMIN

: PEREMPUAN

 

 

 

 

5.

STATUS

: KAWIN

 

 

 

 

6.

PENDIDIKAN

: SLTA

 

 

 

 

7.

ALAMAT

: Domas RT. 003 RW. 003 Desa Tambirejo

  Kecamatan Gajah Kabupaten Demak

  Provinsi Jawa  Tengah

8.

NO. TELELPON/WA

:+62 857-3299-0098

 

 

 

 

9.

BENGKOK

: 5 ( Bahu ) 32.500,00 ha

 

 

 

 

 

 

Blok

Persil

Kelas

Luas (ha)

 

 

 

Brumbung

71

082

6.500,00

 

 

 

Brumbung

71

082

6.500,00

 

 

 

Brumbung

71

082

6.500,00

 

 

 

Brumbung

71

082

6.500,00

 

 

 

Brumbung

71

082

6.500,00

 

10.

TUNJANGAN

Rp. 2.023.000,- /perbulan