SITI ASIYAH



Nama: SITI ASIYAH
Jabatan: KEPALA URUSAN PERENCANAAN
NIP: -

KEPALA URUSAN PERENCANAAN

SESUAI PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 84 TAHUN 2015 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA

Pasal 8

  1. Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf secretariat.
  2. Kepala Urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai fungsi:

Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi
mengkoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan
evaluasi program, serta penyusunan laporan.

 

PERATURAN DESA TAMBIREJO NOMOR 04 TAHUN 2021 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA TAMBIREJO KECAMATAN GAJAH KABUPATEN DEMAK TANGGAL 25 FEBRUARI 2021.

Pasal 10

(1)   Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.

(2)   Kepala Urusan bertugas:

  1. membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan;
  2. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

(3)   Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Urusan mempunyai fungsi:

c. Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi melaksanakan urusan perencanaan seperti :

1. menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;

2. menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan; dan

3.  melakukan monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan.

 

LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DESA TAMBIREJO

NOMOR : 140/13.I/TAHUN 2021

TANGGAL : 16 AGUSTUS 2021

DATA PROFIL KEPALA URUSAN PERENCANAAN

1.

NAMA

: SITI ASIYAH

 

 

 

 

2.

TEMPAT/TGL. LAHIR

: Demak, 12-06-1973

 

 

 

 

3.

NIK

: 3321085206730003

 

 

 

 

4.

JENIS KELAMIN

: PEREMPUAN

 

 

 

 

5.

STATUS

: KAWIN

 

 

 

 

6.

PENDIDIKAN

: SLTA

 

 

 

 

7.

ALAMAT

: Dungkap RT. 004 RW. 002 Desa Tambirejo

  Kecamatan Gajah Kabupaten Demak

  Provinsi Jawa  Tengah

8.

NO. TELELPON/WA

:+62 858-6556-1510

 

 

 

 

9.

BENGKOK

: 3 ( Bahu ) 19.590,00 ha

 

 

 

 

 

 

Blok

Persil

Kelas

Luas (ha)

 

 

 

Brumbung

70

082

6.530,00

 

 

 

Brumbung

70

082

6.530,00

 

 

 

Brumbung

70

082

6.530,00

 

10.

TUNJANGAN

Rp. 2.023.000,- /perbulan