MUSLIHIN



Nama: MUSLIHIN
Jabatan: KEPALA URUSAN KEUANGAN
NIP: -

KEPALA URUSAN KEUANGAN

SESUAI PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 84 TAHUN 2015 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA

Pasal 8

  1. Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf secretariat.
  2. Kepala Urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai fungsi:
  1. Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan
    administrasi keuangan, administrasi sumbersumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan
    lembaga pemerintahan desa lainnya.

 

PERATURAN DESA TAMBIREJO NOMOR 04 TAHUN 2021 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA TAMBIREJO KECAMATAN GAJAH KABUPATEN DEMAK TANGGAL 25 FEBRUARI 2021.

Pasal 10

(1)   Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.

(2)   Kepala Urusan bertugas:

  1. membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan;
  2. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

(3)   Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Urusan mempunyai fungsi:

B. Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi melaksanakan urusan keuangan seperti :

1. pengurusan administrasi keuangan;

2. administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;

3. verifikasi administrasi keuangan; dan

4.  administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya.

 

LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DESA TAMBIREJO

NOMOR : 140/13.I/TAHUN 2021

TANGGAL : 16 AGUSTUS 2021

DATA PROFIL KEPALA URUSAN KEUANGAN

1.

NAMA

: MUSLIHIN

 

 

 

 

2.

TEMPAT/TGL. LAHIR

: Grobogan, 12-06-1979

 

 

 

 

3.

NIK

: 3321080205790001

 

 

 

 

4.

JENIS KELAMIN

: LAKI-LAKI

 

 

 

 

5.

STATUS

: KAWIN

 

 

 

 

6.

PENDIDIKAN

: SLTA

 

 

 

 

7.

ALAMAT

: RT. 004 RW. 003 Desa Tambirejo Kecamatan Gajah

  Kabupaten Demak Provinsi Jawa  Tengah

8.

NO. TELELPON/WA

:+62 856-4184-8304

 

 

 

 

9.

BENGKOK

: 3 ( Bahu ) 19.373,00 ha

 

 

 

 

 

 

Blok

Persil

Kelas

Luas (ha)

 

 

 

Brumbung

70

082

6.530,00

 

 

 

Brumbung

70

082

6.313,00

 

 

 

Brumbung

69

082

6.530,00

 

10.

TUNJANGAN

Rp. 2.023.000,- /perbulan