BENDHY KUSBIANTORO
Nama | : | BENDHY KUSBIANTORO |
---|---|---|
Jabatan | : | SEKRETARIS DESA |
NIP | : | - |
SEKRETARIS DESA
SESUAI PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 84 TAHUN 2015 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
Pasal 7
- Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
- Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
- melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tatanaskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
- melaksanakan urusan umum seperti penataanadministrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanandinas, dan pelayanan umum.
- melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumbersumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan kepala desa, perangkat desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
- melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
PERATURAN DESA TAMBIREJO NOMOR 04 TAHUN 2021 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA TAMBIREJO KECAMATAN GAJAH KABUPATEN DEMAK TANGGAL 25 FEBRUARI 2021.
Pasal 9
(1) Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
(2) Sekretaris Desa bertugas:
- membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
a. melaksanakan urusan ketatausahaan seperti :
-
- tata naskah;
- administrasi;
- surat menyurat;
- arsip;
- ekspedisi;
b. melaksanakan urusan umum seperti:
-
- penataan administrasi Perangkat Desa;
- penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor;
- pengadministrasian aset;
- pengadministrasian inventarisasi;
- pengadministrasian perjalanan dinas;
- pengadministrasian pelayanan umum;
c. melaksanakan urusan keuangan seperti :
-
- pengurusan administrasi keuangan;
- administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
- verifikasi administrasi keuangan;
- administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya;
d. melaksanakan urusan perencanaan seperti :
-
- menyusun rencana APBDesa;
- menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
- melakukan monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan.
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DESA TAMBIREJO
NOMOR : 140/13.I/TAHUN 2021
TANGGAL : 16 AGUSTUS 2021
DATA PROFIL SEKRETARIS DESA | ||||||||
1. | NAMA | : BENDHY KUSBIANTORO |
|
|
|
| ||
2. | TEMPAT/TGL. LAHIR | : Demak, 13-08-1984 |
|
|
|
| ||
3. | NIK | : 3321081308840001 |
|
|
|
| ||
4. | JENIS KELAMIN | : LAKI-LAKI |
|
|
|
| ||
5. | STATUS | : BELUM KAWIN |
|
|
|
| ||
6. | PENDIDIKAN | : D3 Olahraga |
|
|
|
| ||
7. | ALAMAT | : Dungkap RT. 001 RW. 002 Desa Tambirejo Kec. Gajah Kab. Demak Provinsi Jawa Tengah | ||||||
8. | NO. TELELPON/WA | :+62 856-4783-3945 |
|
|
|
| ||
9. | BENGKOK | : 4 ( Bahu ) 26.292,00 ha |
|
|
|
| ||
|
| Blok | Persil | Kelas | Luas (ha) |
| ||
|
| Rukun | 104 | 082 | 6.573,00 |
| ||
|
| Rukun | 104 | 082 | 6.573,00 |
| ||
|
| Rukun | 104 | 082 | 6.573,00 |
| ||
|
| Rukun | 104 | 082 | 6.573,00 |
| ||
10. | TUNJANGAN | Rp. 2.434.800,- /perbulan |
|
|