KARMIN



Nama: KARMIN
Jabatan: KEPALA DUSUN DOMAS
NIP: -

KEPALA DUSUN DOMAS

SESUAI PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 84 TAHUN 2015TENTANGSUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA

Pasal 10

  1. Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya memiliki fungsi:
  1. pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  2. mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
  3. melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
  4. melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

PERATURAN DESA TAMBIREJO NOMOR 04 TAHUN 2021 TENTANGSUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA TAMBIREJO KECAMATAN GAJAH KABUPATEN DEMAK TANGGAL 25 FEBRUARI 2021.

Pasal 12

(1)   Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas:

  1. membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas di wilayahnya; dan
  2. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

(2)   Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),Kepala Dusun memiliki fungsi:

a.  pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan serta penataan dan pengelolaan wilayah;

b.  mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;

c.  melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya; dan

d.  melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

 

LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DESA TAMBIREJO

NOMOR : 140/13.I/TAHUN 2021

TANGGAL : 16 AGUSTUS 2021

DATA PROFIL KEPALA DUSUN DOMAS

1.

NAMA

: KARMIN

 

 

 

 

2.

TEMPAT/TGL. LAHIR

: Demak, 25-01-1963

 

 

 

 

3.

NIK

: 3321082501630001

 

 

 

 

4.

JENIS KELAMIN

: LAKI-LAKI

 

 

 

 

5.

STATUS

: KAWIN

 

 

 

 

6.

PENDIDIKAN

: SLTA

 

 

 

 

7.

ALAMAT

: RT. 001 RW. 003 Desa Tambirejo

  Kecamatan Gajah Kabupaten Demak

  Provinsi Jawa  Tengah

8.

NO. TELELPON/WA

:+62 858-6629-5518

 

 

 

 

9.

BENGKOK

: 3 ( Bahu ) 21.000,00 ha

 

 

 

 

 

 

Blok

Persil

Kelas

Luas (ha)

 

 

 

Rukun

107

082

7.000,00

 

 

 

Rukun

107

082

7.000,00

 

 

 

Rukun

107

082

7.000,00

 

10.

TUNJANGAN

Rp. 2.023.000,- /perbulan