Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA DUSUN DOMAS
Nama Pejabat: Detail Pegawai KARMIN
NIP: -

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 84 TAHUN 2015 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA

Pasal 10
(1) Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di
wilayahnya.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya ( Kapala Dusun / Kadus ) memiliki fungsi:
a. pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat,
mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
b. mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
c. melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaranmasyarakat dalam menjaga lingkungannya.